ASWAJA MENURUT NAHDLATUL ULAMA'
Referensi pihak ketiga
NU.COM. 3/11/2018. Nahdlatul Ulama (NU)
adalah organisasi yang didirikan para kyai-kyai yang berpengaruh, KH. Hasyim
Asy’ari merupakan simbol ulama besar yang berpengaruh. Tujuan didirikannya
Nahdlatul Ulama diantaranya adalah memelihara, melestarikan, mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah yang menganut madzhab
empat, yakni : Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Disamping itu juga bagaimana bisa menyatukan antara ulama dan [para pengikutnya-pengikutnya
serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahan
masyarakat, kemajuan bangsa dan ketingian harkat dan martabat manusia.
Islam Ahlus Sunnah Wa
al-Jama’ah adalah ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada sahabat-sahabat-Nya
dan beliau amalkan serta diamalkan para sahabat, paham Ahlus Sunnah Wa
al-Jama’ah dalam Nahdlatul Ulama mencakup aspek aqidah, syariah dan akhlak.
Ketiganya, merupakan satu kesatuan ajaran yang mencakup seluruh aspek prinsip
keagamaan Islam. Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah didasarkan pada manhaj (pola
pemikiran) Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam bidang aqidah, dalam bidang fiqih
menganut empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) dalam bidang
tasawuf menganut manhaj Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Qasim al-Junaidi
al-Bagdadi, serta imam lainnya yang sejalan dengan syari’ah Islam.
Ciri utama Aswaja NU
adalah sikap tawassuth dan i’tidal (tengah-tengah atau keseimbangan). Yakni
selalu seimbang dalam menggunakan dalail, antara dalil naqli dan dalil aqli,
antara pendapat jabariyah dan qodariyah, sikap moderat dalam menghadapi
perubahan dunyawiyah. Dalam masalah fiqih sikap pertengahan antara ”ijtihad”
dan taqlid buta, yaitu dengan cara bermadzhab, ciri sikap ini adalah tegas
dalam hal-hal yang qathi’iyyat dan toreran dalam hal-hal dzanniyyat.
Tawassuth dalam
menyikapi budaya ialah mempertahankan budaya lama yang baik dan menerima budaya
baru yang lebih baik, dengan sikap ini Aswaja NU tidak apriori menolak atau
menerima salah satu dari keduanya.
Sejarah NU
Kalangan pesantren yang
selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional
tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan,
seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun
1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul
Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial
politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian
didirikan Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar). Serikat itu dijadikan
basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar
itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi
lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa
kota.
Ketika Raja Ibnu Saud
hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak
menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini
banyak diziarahi karena dianggap bi’dah. Gagasan kaum wahabi tersebut
mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan
Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan
H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela
keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban
tersebut.
Sikapnya yang berbeda,
kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta
1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi
dalam Mu’tamar ‘Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah
yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya
yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap
pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat
delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH.
Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan
pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru
umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat
ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka
masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang
berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan
peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat
dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional
dan Ad Hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang
lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan
untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan
Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini
dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagi Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip
dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan Kitab Qanun
Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad
Ahlussunnah Wal Jama'ah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam
Khittah NU, yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan
bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Sumber Ajaran Aswaja NU
Pola perumusan hukum
dan ajaran Ahlul Sunnah Wa al-Jama’ah Nahdlatul Ulama sangat tergantung pada
pola pemecahan masalahnya, antara: pola maudhu’iyah (tematik) atau terapan
(qonuniyah) dan waqi’yah (kasuistik). Pola maudhu’iyah merupakan pendiskripsian
masalah berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan
hukum atau ajaran islam dengan kepentingan terapan hukum positif, maka pendekatan
masalahnya berintikan ”tathbiq al-syari’
Ah” disesuaikan dengan
kesadaran hukum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon
kejadian faktual yang bersifat kedaerahan atau insidental, cukup menempuh
penyelesaian metode eklektif (takhayyur) yaitu memilih kutipan doktrin yang
siap pakai (instan).
Metode pengalian atau
pengambilan sumber (referensi) dan langkah-langkanya baik deduktif maupun
induktif dalam tradisi keagaan Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlul
Sunnah Wa al-Jama’ah.
- Madzhab Qauli, pandangan keagamaan ulama yang terindentifikasi sebagai ”ulama sunni” dikutip utuh qaulnya dari kitab mu’tabar (qaulnya Imam Syafi’i) dalam madzhab, untuk memperjelas dan memperluas doktrin yang akan diambil bisa mengunakan kitab syarah yang disusun oleh ulama sunni yang bermadzhab yang sama (Imam al Nawawi)
- Madzhab Manhaji, madzhab ini lebih mengarah pada masalah yang bersifat kasuistik yang diperlukan penyertaan dalil nash syar’i berupa kutipan al-Quran, nuqilan matan sunnah atau hadist, serta ijmak
- Madzhab Ijtihad, metode akan ditemui pada permasalahan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah, dengan pola ijtihad dengan memgang asas-asa idtihad dan didukung kearifan lokal serta dialakukan secara kolektif.
Aqidah Aswaja
Ketika Rasullah Muhammad
SAW masih hidup, setiap persoalan dan perbedaan pendapat di antara kaum
muslimin langsung dapat diselesaikan langsung oleh Kanjeng Nabi Muhammmad,
tetapi setelah beliau wafat, penyelesaian tersebut tidak ditemukan sehingga
sering terjadi perbedaan lalu mengedap dan terjadi permusuhan di antara mereka,
awal-awal perbedaan muncul persoalan imamah lalu merembet pada persoalan
aqidah, terutama mengenai hukum orang muslim yang berbuat dosa besar apakah dia
dihukumi kafir atau mukmin ketika dia mati.
Perdebatan ini akhirnya
merembet pada persoalan Tuhan dan Manusia, terutama pada terkait dengan
perbuatan manusia dan kekuasaan Tuhan (sifat Tuhan, keadilan Tuhan, melihat
Tuhan, ke hudutsan dan ke-qadim-an Tuhan dan kemakhukan Quran), pertetangan
tersebut makin meruncing dan kian saling menghujat.
Ditengah-tengah arus
kuat perbedaan pendapat munculah pendapat moderat yang mencoba berusaha
mengkompromikan kedua pendapat tersebut, kelompok moderat terbut adalah
Asy’ariyah dan Maturudiyah yang keduanya kemudian dinamakan kelompok Ahlus
Sunnah Wa al-Jama’ah (Aswaja).
Konsep Aqidah Asy’ariyah
Konsep ini dimunculkan
oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari, beliau lahir di Basrah sekitar tahun 260
H/873M dan wafat di Baghdad 324H/935M, aqidah Asy’ariyah merupakan jalan tengan
dari kelompok-kerlompok keagamaan yang pada waktu itu berkembang yakni kelompok
Jabariyah dan Qodariyah yang dikembangkan oleh Mu’tazilah.pertentangan kelompok
tersebut terlihat dari pendapat mengenai perbuatan manusia,kelompok Jabariyah
berpendapat bahwa perbuatan manusia seluhnya diciptakan oleh Allah dan manusia
tidak memiliki andil sedikitpun, berbeda dengan pendapat kelompok Qodariyah,
bahwa perbuatan manusia seluruhnya adalah diciptakan oleh manusia itu sendiri
terlepas dari Allah, artinya kelompok Jabariyah melihat kekuasaan Allah itu
mutlak sedang kelompok Qodariyah melihat kekuasaan Allah terbatas.
Asy’ariyah besikap
mengambil jalan tengah (tawasuth) dengan konsep upasya (al-kasb), menurut
Asyari perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia memiliki peranan
dalam perbutaannya, artinya upaya (kasb) meiliki makna kebersamaan kekuasaan
manusia dengan perbuatan Tuhan, upaya juga bermakna keaktifan dan tanggung
jawab manusia atas perbuatannya. Dengan demikian manusia selalu keratif dan berusaha
dalam menjalankan kehidupannya, akan tetapi tidak melupakan Tuhan. Konsep
Asy’ariyah mengenai toleransi (tasammuh), mengenai konsep kekuasan Tuhan yang
mutlak, bagi Mu’taziah Tuhan WAJIB bersikap adil dalam memperlakukan
mahluk-Nya, Tuhan wajib memasukan orang baik ke surga dn orang jahat ke neraka,
berbeda dengan Asy’ariyah, alasannya kewajiban berati telah terjadi pembatasan
terhadap kekuasaan Tuhan, padalah Tuhan memiliki kekuasaan mutlak, tidak ada
yang membatasi kekuasaan dan kehendak Tuhan, termasuk soal akal, Mu’tazilah
memposisikan akal diatas wahyu, berbeda dengan Asy’ariyah akal dibawal wahyu,
namun akal diperlukan dalam memahami wahyu, artinya dalam Asyariyah akal tidak
ditolak, dan kerja-kerja rasionalitas dihormati dalam kerangka pemahaman dan
penafsiran wahyu berserta langka-langkahnya.
Konsep Aqidah Maturidiyah
Konsep Aqidah
Maturudiyah didirikan oleh Imam Abu Manshur al-Maturidi, beliau lahir di
Maturid di Samarkand, wafatnya sekitar tahun 333H, konsep Maturiyah tidak jauh
berbeda dengan konsep Asy’ariyah, namun pada sandaran madzhabnya saja, kalau
Asy’ariyah bermadzhab pada Imam Syafi’i dam Imam Maliki sedangkan Maturidiyah
pada Imam Hanafi.
Konsep jalan tengah
(tawasuth) yang ditawarkan Maturidiya adalah jalan damai anatar nash dan akal,
artinya pendapat Maturidiyah melihat bahwa suatu kesalahan apabilah kita
berhenti berbuat pada saat tidak terdapat nash (teks), begitu juga sebaliknya
salah jika kita larut dan tidak terkendali dalam mengunakan akal. Artinya sama
pentingnya mengunakan nash dan akaldalam memahami kekuasaan (ayat-ayat) Tuhan.
Dengan munculnya
Asy’ariyah dan Maturidiyah merupakan perdamaian antara kelompok Jabariyah yang
Fatalistik dan Qodariyah yang mengagung-agungkan akal, sikap keduanya merupakan
sikap Ahlus Sunnah Wa al-Jama’ah dalam beraqidah, sikap tawasuth diperlukan
untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi munkar yang selalu mengedepankan
kebajikan secara bijak, prinsipnya bagaimana nilai-nilai Islam dijadikan
landasan dan pijakan bermasyarakat serta dilakukan sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat setempat.
Syariah ASWAJA an Nahdliyah
Ketika Rasullulaah SWA
masih hidup, umat manusia menerima ajarn langsung daribeliau atau dari sahabat
yang hadir ketika beliau menyampaikan, setelah rasullulah wafat para sahabat
menyebarkan ajaran pada generasi selanjutnya. Dengan perkembangan zaman dan
kondisi masyarakat yang kian dinamis banyak persoalan baru yang dihadapi umat,
seringkali hal yang muncul tidak tredapat jawabat secara tegas dalam al-Quran
dam al-Hadis, maka untuk mengetahui hukum atau ketentuan persoalan baru
tersebut diperlukan upaya ijtihad.
Pola pemahaman ajaran
Islam melalui ijtihad para mujtahid biasa disebut madzab yang berarti ”jalan
pikiran dan jalan pemahaman” atau pola pemahaman. Pola pemahaman dengan metode,
prosedur dan produk ijtihad tersebut diikuti oleh umat Isalam yang tidak mampu
melakukan ijtihad sendiri, karena keterbatasan ilmu dan syarat-syarat yang
dimiliki. Inilah yang disebut bermazhab atau mengunakan mazhab. Dengan cara
bermazhab inilah ajaran Islam dapat dikembangkan, disebarluaskan dan diamalkan
dengan mudah kepada semua lapisan masyarakat. Melalui sistem inilah pewarisan
dan pengamalan ajaran Islam terpelihara kelurusannya serta terjamin kemurnian
al-Quran dan al-Hadist dipahami, ditafsirkan dan diopertahankan.
Kenapa harus empat
mazhab?
Di antara mazhab bidang
fiqh yang paling berpengaruh yang pernah ada sebanyak empat (Syafi’i, Maliki,
Hambali dan Hanafi), alasan memilih keempat Imam tersebut;
- Secara kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah mashur, artinya jika disebut nama mereka hampir dapat dipastikan maroritas umat Islam di dunia mengenal dan tidak diperlukan penjelasan detail.
- Keempat Imam tersebut adalah Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil, yaitu Imam yang mampu secara mandiri menciptakan Manhaj al-fikr, pola, metode, proses dan prosedur istimbath dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan
- Para Imam Mazhab memiliki murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan mazhabnya yang didukung oleh kitab induk yang masih terjamin keasliannya hingga sekarang
- Keempat Imam tersebut memiliki mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka.
Tasawuf Aswaja ala NU
Ahlus Sunnah Wa
al-Jama’ah memiliki prinsip, bahwa hakiki tujuan hidup adalah tercapaianya
keseimbangan kepentingan dunia dan akhirat, serta selalu mendekatkan diri pada
Allah SWT. Untuk dapat mendekatkan diri pada Allah, diperlukan perjalanan
spiritual, yang bertujuan memperoleh hakikat dan kesempurnaan hidup, namun
hakikat tidak boleh dicapai dengan meninggalkan rambu-ra,bu syariat yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran dan Sunnah Rasullullah SAW, ini
merupakan prinsip dari tasawuf Aswaja.
Kaum Nahdliyin dapat
memasuki kehidupan sufi melalui cara-cara yang telah digunakan oleh seorang
sufi tertentu dalam bentuk thariqah, tidak semua thariqah memiliki sanad kepada
Nabi Muhammmad, dan yang tidak memiliki sanad pada Nabi Muhammmad tidak
diterima sebagai thariqah mu’tabarah oleh Nahdliyin.
Jalan sufi yang telah
dicontohkan Nabi Muhammad dan pewarisnya,adalah jalan yang tetap memegang teguh
pada perintah-perintah syariat seperti ajaran-ajaran tasawuh yang terdapat
dalam tasawuf al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi. Tasawuf model
al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi diharapkan umat akan dinamis dan dapat
mensandingkan antara kenikmatan bertemu dengan Tuhan dan sekaligus
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi manusia, seperti yang
ditunjukan oleh wali songo yang menyerkan islam di Indonesia. Dengan model
tasawuf yang moderat memungkinkan umat islam secara individu memiliki hubungan
langsung dengan Tuhan dan secara berjamaah dapat melakukn gerakan kebaikan
umat, sehingga menjadikan umat memiliki kesalehan individu dan kesalehan
sosial.
Sumber:
ebook_aswaja_annadiyah_pwnu_jatim. Surabaya 21 Noember 2006.








0 comments:
Post a Comment